Header Ads

Total korupsi Wali Kota Tegal Rp. 5,1 Miliar


Jakarta, GarasiNews - Kasus yang menjerat Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno terkait dengan korupsi pengelolaan jasa kesehatan.Total Korupsi dalam proyek ini sebasar Rp 5.1 Miliar.

"Pemberian uang terkait pengelolaan dana kesehatan di RSUD Kardinah Tegal dan Fee Proyek pengadaan barang jasa di Pemkot Tegal pada tahun anggaran 2017 dengan total sekitar 5.1 miliar" Ujar ketua KPK

Total nya adalah sebesar Rp 1.6 miliar dari jasa pelayanan RS dengan indikasi di terima dalam waktu Januari-Agustus 2017. Dalam OTT kemarin Amir Hamzah Hutagalung yang juga ikut ditangkap diduga menerima uang senilai Rp 300jt. Sebanyak 200jt di amankan oleh OTT, dan 100jt lagi dikirimkan ke rekening Amir. Masing-masing 50jt ke Rekening BCA dan 50jt ke Bank Mandiri.

"Dan untuk poin B dari Fee proyek di Pemkok Tegal sekitar Rp 3.5 Miliar dalam rentang waktu Januari-Agustus 2017, Pemberian di duga dari rekanan proyek dan setoran dari kepala dinas" Urai Agus.

Siti Mashita dan amir diduga korupsi sebagai modal untuk maju ke pilkada 2018. Keduanya ada rencana untuk maju ke Pilwalkot Tegal mendatang.

"Uang yang banyaj itu digunakan untuk membiaya pemenangan mereka nanti untuk Pilkada 2018" kata Wakit ketua KPK.

OTT KPK itu dilakukan pada selasa (29/8). OTT terkait kasus Siti Mashita ini dilakukan di 3 kota, yaitu Jakarta, Tegal dan Balikpapan. OTT 3 kota itu berkaitan karena merupakan rangkaian kegiatan penindakan.

Di kasus ini KPK menetapkan 3 orang tersangka. Sitha dan Amir diduga sebagai pihak penerima, di sangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU pemberantasan Tpikor jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan untuk tersangka lainnya, CHY yang juga sebagai pemberi disangkakan pasal 5 Ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU pemberantasan tindak pidana koripsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dimana sebenarnya CHY ini merupakan wakit Direktur RSUD Kardinah Tegal.



Tidak ada komentar